Our Blog

Fachruddin K Diri: Ketua Himpunan Masyarakat Pak-pak

Pemerintah Pusat & Pemkab Dairi Diminta Bijaksana Sikapi Keinginan Masyarakat Menjadi Plasma PT DSM

22 Oktober 2006 jam 21:17
Medan (SIB)

Ketua DPP HIMPAK (Himpunan Masyarakat Pak-pak) Fachruddin K Diri meminta agar pemerintah pusat maupun daerah khususnya Pemkab Dairi bijaksana mencermati adanya keinginan masyarakat lembaga adat Pak-pak Sulang Silima Marga Sambo, Marga Cibro, Marga Pardosi dan Marga Maha yang berdomisili di Kecamatan Lae Parira, Kecamatan Silima Pungga-pungga,Kecamatan Sinempat Hulu dan Kecamatan Sinempat Hilir menjadi bagian plasma selaku pemegang hak ulayat tanah dari sekira 27.420 Ha lahan yang telah menjadi kontrak karya PT DPM (Dairi Prima Mineral).

Keinginan warga masyarakat dari lembaga adat Sulang Silima Marga Sambo,Cibro, Pardosi dan Maha itu, kata Fachruddin selaku pemegang hak ulayat lahan tersebut, yakni untuk memperoleh izin dari Pemkab Dairi dalam bentuk organisasi berupa koperasi untuk membuka usaha tambang (konvensional) seluas 10 Ha sebagai plasma dari PT DPM yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Fachruddin K Diri, Sabtu sore (21/10) kepada wartawan di Medan, ketika menerima laporan dan pengaduan dari ke-4 perkumpulan marga yang merupakan warga yang menjadi pemegang hak ulayat lahan tersebut.

Sementara menurut Drs Alihusen Sambo, Sekjen Lembaga adat Pak-pak Sulang Silima Marga Sambo, pihaknya setelah bermufakat dengan lembaga adat Pak-pak Marga Cibro, Pardosi dan Maha pada prinsipnya mendukung pembangunan dan berterima kasih pada Pemkab Dairi dan PT DPM yang akan memperbaiki perekonomian masyarakat di Dairi dan sekitarnya. Namun sebelum menuju konstruksi dan eksploitasi tambang emas/timah yang berada di Dairi hendaknya dilakukan pertimbangan yang arif dan bijaksana oleh instansi terkait karena menilai ada kejanggalan yang sangat fatal.

“Kami sangat mendukung program pemerintah, akan tetapi apabila ada unsur-unsur menghilangkan hak ulayat, maka kami sangat tidak setuju dengan keberadaan PT DPM yang beroperasi pada daerah hak-hak ulayat kami,” tegas Alihusen Sambo.

Bahkan menurut Alihusen, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden, Menhut, Menteri SDM, Menteri Lingkungan Hidup, Ketua DPR RI, Menko Kesra dan Menteri BUMN di Jakarta, dimana selama eksplorasi PT DPM lebih kurang 8 tahun sejak 1997 –2004 belum pernah/tidak pernah sosialisasi kepada pemangku hak ulayat, termasuk Marga Sambo.

Lebih lanjut, Fachruddin K Diri menegaskan, selaku Ketua DPP HIMPAK yang telah menerima pengaduan dari ke-4 perkumpulan marga selaku pemegang hak ulayat minta pemerintah pusat maupun Pemkab Dairi lebih bijaksana menanggapi permintaan warga masyarakat. Dan perlu diingat, tegasnya, jika PT DPM beritikad baik datang ke daerah, sebaiknya terlebih dulu membuat kesepakatan termasuk warga. Karena jika hal itu tidak dilaksanakan dan terkesan memaksakan diri, masyarakat akan berbuat sedaya mampu untuk membela haknya.

Bahkan dari permohonan warga yang hanya meminta 10 Ha dari 27.420 Ha lahan untuk dikelola menjadi pertambangan warga (konvensional) lahan tersebut hingga kini masih diusahai warga untuk tanaman kopi dan kemiri (sebagai plasma) pun tetap tak diberi ijin oleh Pemkab Dairi dengan alasan lahan itu telah menjadi kontrak kerja PT DPM ini boleh dikatakan sebagai bentuk monopoli dan kapitalisme.

Lebih jauh Fachruddin K Diri juga mempertanyakan, atas statemen dari humas PT DPM pusat, Junjungan Harahap di DPR yang menyebutkan bahwa PT DPM telah membayar pajak ke negara untuk 27.420 Ha lahan untuk 9 tahun. Apa ini benar ? Inikan agak aneh juga. “Kami selaku masyarakat Pak-pak minta agar pemerintah lebih bijaksana, guna menghindari kemungkian terjadinya konflik antara masyarakat yang merasa dirugikan dengan pihak infestor,” tegasnya.

P-SOLAM Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.